Lewati ke konten

SOP Digital Pertuni

Selamat datang di pusat dokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Digital Pertuni. Halaman ini dikelola oleh Departemen Riset dan Teknologi (Ristek) DPP Pertuni.

Tujuan dari adanya SOP ini adalah untuk memberikan panduan baku, menjaga keamanan data organisasi, serta memastikan efisiensi dalam penggunaan seluruh fasilitas digital yang disediakan untuk pengurus Pertuni di tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang.



Dalam upaya mewujudkan transformasi digital Pertuni yang inklusif dan profesional, setiap pengurus diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk:

  • Keamanan Data: Melindungi informasi sensitif anggota dan organisasi dari akses yang tidak sah.

  • Keseragaman Prosedur: Memastikan alur kerja administratif (seperti pendataan KTAP) berjalan sama di seluruh Indonesia.

  • Optimalisasi Fasilitas: Memastikan akun organisasi (Google Workspace, MS Teams, dll.) digunakan secara bertanggung jawab.


Jika Anda menemukan kesulitan dalam memahami atau menjalankan prosedur yang tertera, silakan hubungi tim Departemen Ristek DPP Pertuni melalui saluran komunikasi resmi atau melalui halaman Kontak Bantuan.

Catatan: SOP ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan organisasi. Pastikan Anda selalu merujuk pada versi terbaru di halaman ini.