Lewati ke konten

SOP Pengkinian Data dan Penerbitan KTAP Digital NG

Disusun oleh Dimas Prasetyo Muharam, Ketua Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

SOP ini mengatur standar tata kelola bagi Anggota Pemula, Anggota Biasa, beserta jajaran pengurus di tingkat Cabang (DPC) dan Daerah (DPD) dalam melakukan pendaftaran, pengkinian data, dan penerbitan Kartu Tanda Anggota Pertuni (KTAP) Digital pada platform KTAP Digital Next Generation (NG) di alamat https://kta.pertuni.or.id.


A. Prosedur Pengkinian Data dan Pendaftaran

Section titled “A. Prosedur Pengkinian Data dan Pendaftaran”
  1. Jalur Utama Mandiri Online: Calon anggota atau anggota lama diimbau untuk mendaftar atau mengklaim akun secara mandiri melalui tautan resmi https://kta.pertuni.or.id/register.
  2. Koordinasi dengan Tingkat Cabang (DPC): Apabila anggota mengalami keterbatasan akses perangkat digital, pengurus DPC wajib memfasilitasi pendataan melalui menu Tambah Anggota Baru (/dashboard/members/add) pada dasbor pengurus.
  3. Koordinasi dengan Tingkat Daerah (DPD): Apabila di kota/kabupaten domisili anggota belum terbentuk DPC definitif, maka proses verifikasi dan penerbitan NIA dialihkan ke Administrator Daerah (DPD).
  4. Penyimpanan Berkas Digital Terpusat: Pengumpulan berkas tidak lagi menggunakan Google Form atau Google Drive pribadi. Seluruh berkas kependudukan (KTP, pas foto, dan surat keterangan disabilitas) diunggah dan disimpan secara terenkripsi langsung di penyimpanan awan aman (Cloudflare R2 Storage) milik DPP PERTUNI.
  5. Verifikasi Identitas Valid: Setiap anggota wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit asli guna integrasi program perlindungan sosial nasional.

B. Prosedur Penerbitan dan Pencetakan KTAP

Section titled “B. Prosedur Penerbitan dan Pencetakan KTAP”
  1. Penerbitan Nomor Induk Anggota (NIA): NIA resmi diterbitkan secara otomatis oleh sistem begitu berkas pendaftar disetujui oleh pengurus cabang di menu Calon Anggota Baru (/dashboard/pending).
  2. Unduh Mandiri oleh Anggota: Anggota yang telah berstatus aktif dapat langsung masuk ke portal anggota di https://kta.pertuni.or.id/login untuk mengunduh berkas gambar KTAP Digital tampak depan/belakang serta Surat Keterangan Anggota Aktif format A4.
  3. Penyerahan Kartu oleh Pengurus: Bagi anggota yang tidak memiliki gawai pintar, pengurus cabang dapat mengunduh gambar kartu digital melalui menu cetak kartu lalu mencetakkannya atau mengirimkannya kepada keluarga anggota.
  4. Pencetakan Fisik (Opsional): Pencetakan kartu fisik (berbahan plastik PVC atau kertas laminasi) bersifat pilihan (tidak wajib) dan dikembalikan kepada kebijakan serta kemampuan kas masing-masing DPD atau DPC.