Panduan Layanan Advokasi dan 6 Pilar Perlindungan Sosial Anggota
Panduan ini menjelaskan hak-hak perlindungan sosial yang dapat diakses oleh setiap anggota PERTUNI melalui platform KTAP Digital Next Generation (NG) di https://kta.pertuni.or.id.
Panduan ini disusun ramah bagi pengguna pembaca layar (screen reader seperti NVDA, JAWS, VoiceOver, atau TalkBack). Tekan huruf H untuk berpindah antarjudul bagian.
A. Apa Itu 6 Pilar Perlindungan Sosial PERTUNI?
Section titled “A. Apa Itu 6 Pilar Perlindungan Sosial PERTUNI?”Platform KTAP Digital NG tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas anggota biasa, melainkan sebagai alat perjuangan advokasi kesejahteraan nasional. Pada beranda portal anggota, sistem memantau pemenuhan 6 Pilar Perlindungan Fundamental:
- Kartu Anggota Pertuni yang Dicetak di Kartu Debit/ATM Bekerja Sama dengan Bank BRI: Integrasi kartu anggota Pertuni yang dicetak langsung pada kartu fisik ATM/Debit resmi Bank BRI yang aksesibel untuk inklusi keuangan tunanetra (Catatan penting: Ini murni kartu tanda anggota dan kartu tabungan/ATM perbankan, BUKAN produk pinjaman Kredit Tanpa Agunan).
- Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Kemensos RI: Kartu identitas resmi negara yang memberikan hak konsesi potongan harga transportasi publik, bantuan alat bantu, dan perlindungan sosial.
- BPJS Kesehatan (PBI): Jaminan pemenuhan hak jaminan kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai pemerintah.
- BPJS Ketenagakerjaan (BPU): Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi tunanetra yang bekerja di sektor mandiri (seperti juru pijat, pedagang, seniman musik, dan wirausaha).
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Legalitas usaha mikro bagi anggota yang memiliki usaha mandiri agar dapat mengakses bantuan modal usaha dari pemerintah dan perbankan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Kelengkapan administrasi perpajakan yang valid untuk menunjang kegiatan ekonomi anggota.
B. Cara Memberikan Persetujuan dan Memperbarui Data 6 Pilar
Section titled “B. Cara Memberikan Persetujuan dan Memperbarui Data 6 Pilar”Data ini sangat penting bagi DPP dan DPD PERTUNI untuk melakukan advokasi massal ke kementerian dan BUMN:
- Masuk ke akun Anda di https://kta.pertuni.or.id/login.
- Pada beranda portal anggota (
/member), perhatikan kartu berwarna biru tua bertuliskan “Layanan Advokasi & Inklusi Kesejahteraan”. - Sistem akan membacakan status capaian 6 pilar Anda saat ini (contoh: Kartu Debit/ATM BRI: Bersedia, KPD: Belum Ada, BPJS Kes: Sudah Ada).
- Untuk Mengubah atau Menyetujui:
- Persetujuan KPD Kemensos: Jika muncul kartu penawaran KPD, klik tombol “Ya, Saya Setuju (Diurus Kolektif oleh Pertuni)”. Jika Anda kelak sudah menerima fisik kartu KPD dari dinas sosial, masuk kembali ke halaman ini lalu klik “Konfirmasi: KPD Sudah Saya Terima”.
- Kelengkapan BPJS, NIB, dan Kartu Anggota Debit/ATM BRI: Klik tombol “Lengkapi Data” atau “Ubah Profil” (URL:
/member/profile). Gulir ke bagian data advokasi, centang pilihan apakah Anda sudah memiliki BPJS atau bersedia dibuatkan Kartu Anggota Pertuni yang dicetak di kartu debit/ATM Bank BRI, lalu klik “Simpan Perubahan Data”.
C. Panduan Aksesibilitas Pembaca Layar (Screen Reader)
Section titled “C. Panduan Aksesibilitas Pembaca Layar (Screen Reader)”- Tekan tombol
Huntuk langsung melompat ke judul “Layanan Advokasi & Inklusi Kesejahteraan”. - Gunakan tombol panah bawah untuk mendengar rincian status masing-masing pilar dari 1 sampai 6.
- Tekan tombol
Buntuk mengeklik tombol konfirmasi persetujuan KPD atau tombol menuju pengubahan profil.
Informasi Dokumen dan Penyusun
Section titled “Informasi Dokumen dan Penyusun”- Platform: KTAP Digital Next Generation (NG)
- Penyusun: Dimas Prasetyo Muharam, Ketua Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni
- Penerbit: Departemen Riset dan Teknologi, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP PERTUNI)
Hak Cipta 2026 Departemen Riset dan Teknologi, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia. Hak cipta dilindungi.
Powered by Dimaster Group