Panduan Usulan Perubahan Profil, Pindah Cabang, dan Pengunduran Diri
Panduan ini mengatur tata cara bagi anggota PERTUNI dalam mengelola perubahan data pribadi dan status keanggotaan secara mandiri melalui platform KTAP Digital Next Generation (NG) di https://kta.pertuni.or.id.
Panduan ini disusun ramah bagi pengguna pembaca layar (screen reader seperti NVDA, JAWS, VoiceOver, atau TalkBack). Tekan huruf H untuk berpindah antarjudul bagian.
A. Tiga Layanan Pengajuan Mandiri Anggota
Section titled “A. Tiga Layanan Pengajuan Mandiri Anggota”Melalui portal anggota, Anda tidak perlu lagi membuat surat manual jika mengalami perubahan data:
- Usulan Perubahan Data Profil (
/member/profile): Memperbarui nomor telepon, pendidikan, pekerjaan, pas foto, atau alamat domisili baru. - Usulan Pindah Cabang / Mutasi (
/member/mutasi): Mengajukan kepindahan cabang secara mandiri apabila Anda berpindah tempat tinggal atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain. - Pengunduran Diri Mandiri (
/member/berhenti): Mengajukan penghentian keanggotaan secara sukarela sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) PERTUNI.
B. Alur 1: Memperbarui Data Profil
Section titled “B. Alur 1: Memperbarui Data Profil”- Masuk ke portal anggota di https://kta.pertuni.or.id/login menggunakan kode OTP email.
- Pada beranda, klik tombol “Lengkapi Data” atau “Ubah Profil” (URL:
/member/profile). - Anda akan diarahkan ke formulir data diri. Ubah data yang sudah tidak sesuai (misalnya nomor kontak WhatsApp baru atau alamat rumah terkini).
- Klik tombol “Simpan Perubahan Data”.
- Untuk perubahan data penting (seperti alamat domisili atau nama), permohonan akan masuk ke meja kerja pengurus cabang di menu Usulan Perubahan Data untuk disetujui.
C. Alur 2: Mengajukan Pindah Cabang (Mutasi Mandiri)
Section titled “C. Alur 2: Mengajukan Pindah Cabang (Mutasi Mandiri)”Jika Anda pindah domisili ke kota atau provinsi lain:
- Pada beranda portal anggota (
/member), klik tautan “Usulan Pindah Cabang” (URL:/member/mutasi). - Pilih Provinsi Tujuan (DPD) dan Kabupaten/Kota Tujuan (DPC) tempat tinggal baru Anda.
- Pada kotak isian Alasan Kepindahan, tuliskan alasan perpindahan Anda (contoh: Pindah tempat tinggal mengikuti keluarga, atau Mendapat pekerjaan baru di Kota X).
- Klik tombol “Kirim Pengajuan Pindah Cabang”.
- Pengajuan Anda akan langsung diterima oleh pengurus DPC tujuan untuk disetujui. Setelah disetujui, Anda resmi tercatat di cabang baru tanpa kehilangan nomor anggota lama Anda.
D. Alur 3: Mengajukan Pengunduran Diri
Section titled “D. Alur 3: Mengajukan Pengunduran Diri”Sesuai ART PERTUNI Pasal 13, anggota berhak mengundurkan diri atas permintaan sendiri:
- Pada beranda portal anggota (
/member), klik tautan “Pengunduran Diri” (URL:/member/berhenti). - Baca dengan cermat informasi konsekuensi: Pengunduran diri akan menonaktifkan Kartu Tanda Anggota (NIA) Anda secara permanen dan menghapus hak atas seluruh layanan organisasi.
- Ketikkan alasan pengunduran diri Anda pada kotak catatan yang disediakan.
- Klik tombol “Kirim Pengajuan Pengunduran Diri”.
- Permohonan Anda akan berstatus Menunggu Peninjauan Cabang. Pengurus cabang dan daerah akan memverifikasi permohonan sebelum status keanggotaan dinonaktifkan.
E. Panduan Aksesibilitas Pembaca Layar (Screen Reader)
Section titled “E. Panduan Aksesibilitas Pembaca Layar (Screen Reader)”- Tekan tombol
Huntuk membaca judul formulir dan instruksi persyaratan. - Tekan tombol
Euntuk langsung melompat ke kotak isian teks (alasan mutasi atau alasan berhenti). - Tekan tombol
Buntuk mengeklik tombol kirim usulan permohonan.
Informasi Dokumen dan Penyusun
Section titled “Informasi Dokumen dan Penyusun”- Platform: KTAP Digital Next Generation (NG)
- Penyusun: Dimas Prasetyo Muharam, Ketua Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni
- Penerbit: Departemen Riset dan Teknologi, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP PERTUNI)
Hak Cipta 2026 Departemen Riset dan Teknologi, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia. Hak cipta dilindungi.
Powered by Dimaster Group