Lewati ke konten

Panduan Pengajuan KPD Kolektif bagi Admin Cabang dan Daerah

Disusun oleh Dimas Prasetyo Muharam, Ketua Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

Panduan ini mengatur tata cara bagi Administrator Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dalam menyeleksi, melengkapi, dan menyetujui data anggota untuk diajukan secara kolektif oleh DPP PERTUNI ke Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui platform KTAP Digital Next Generation (NG) di https://kta.pertuni.or.id.

Panduan ini disusun khusus agar ramah dan mudah dipahami oleh pengguna pembaca layar (screen reader seperti NVDA, JAWS, VoiceOver, atau TalkBack). Anda dapat berpindah antarjudul bagian utama dengan menekan tombol huruf H.


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aksesibilitas dan Kartu Penyandang Disabilitas.
  3. Surat Edaran Kemensos RI Nomor 3107/4.3/DI.00/9/2026 perihal Percepatan Distribusi Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Terpadu.
  4. Instruksi DPP Pertuni mengenai pendataan keanggotaan terpadu satu pintu guna pemenuhan konsesi, insentif, dan perlindungan sosial nasional.

B. Manfaat Mekanisme Pengajuan Kolektif Digital

Section titled “B. Manfaat Mekanisme Pengajuan Kolektif Digital”
  1. Bebas Pengumpulan Berkas Manual: Cabang tidak perlu mengumpulkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga fisik ke kantor pusat. Seluruh verifikasi dilakukan secara digital melalui sistem.
  2. Penyaringan Otomatis: Sistem KTAP Digital NG telah dilengkapi validasi cerdas. Jika data pokok anggota belum lengkap, sistem secara otomatis memberi label peringatan dan melewatinya agar berkas tidak ditolak di Kemensos.
  3. Pemantauan Terintegrasi Real-Time: Begitu admin cabang mengeklik persetujuan di dasbor, data anggota langsung masuk ke antrean nasional DPP Pusat tanpa perlu mengirim surat pengantar manual.

Sesuai ketentuan baku Kemensos RI, anggota yang diajukan dalam kloter kolektif wajib memiliki 7 data pokok yang terisi lengkap dan valid:

  1. Nama Lengkap (wajib sesuai KTP atau Kartu Keluarga).
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) (wajib 16 digit angka valid).
  3. Provinsi Domisili / KTP.
  4. Kabupaten / Kota Domisili / KTP.
  5. Kecamatan Domisili / KTP.
  6. Desa / Kelurahan Domisili / KTP.
  7. Alamat Jalan / Lingkungan (termasuk nomor RT/RW atau nama Banjar).

Catatan Keamanan Sistem: Jika salah satu dari 7 data di atas masih kosong di profil anggota, sistem secara otomatis menandai anggota tersebut dengan status “⚠️ Perlu Dilengkapi” sehingga tidak akan terangkut ke berkas Kemensos sebelum diperbaiki.


Akses dasbor pengurus dengan membuka peramban (browser) dan menuju ke alamat https://kta.pertuni.or.id/pengurus/login, lalu klik tombol “Masuk dengan Email Resmi PERTUNI”.

Alur 1: Menyetujui Anggota yang Sudah Lengkap (Metode Cepat Massal)

Section titled “Alur 1: Menyetujui Anggota yang Sudah Lengkap (Metode Cepat Massal)”

Gunakan cara ini untuk memasukkan seluruh anggota yang datanya sudah 100% lengkap ke antrean pengajuan DPP:

  1. Pada menu utama dasbor, buka tautan “Daftar Anggota Aktif” (URL: /dashboard/members).
  2. Tekan tombol F (atau tombol Tab) hingga pembaca layar membaca kotak pilihan kombo (combobox): “Filter Status KPD”.
  3. Buka kotak pilihan dengan menekan kombinasi Alt + Panah Bawah (atau tekan Enter), lalu pilih opsi:
    ”⚡ Siap Kolektif (Syarat Lengkap, Belum Setuju)”, kemudian tekan Enter.
    Halaman akan otomatis menyaring dan hanya menampilkan anggota yang 7 data pokoknya sudah lengkap namun belum dimasukkan ke antrean kolektif.
  4. Tekan tombol Tab menuju kotak centang (checkbox) berlabel:
    “Pilih Semua di Halaman Ini”, lalu tekan tombol Spasi untuk mencentang.
    • Jika cabang memiliki banyak halaman data: Tekan tombol Tab sekali lagi ke tombol “Pilih Seluruh [Jumlah] Anggota (Semua Halaman)”, lalu tekan Enter.
  5. Tekan tombol Tab (atau tombol B) menuju tombol aksi massal berlabel:
    ”🤝 Setuju Diurus Kolektif ([Jumlah Anggota])”, lalu tekan tombol Enter.
  6. Akan muncul jendela konfirmasi (browser dialog alert). Tekan tombol Enter pada pilihan OK.
  7. Pembaca layar akan mengumumkan notifikasi konfirmasi:
    “Berhasil! Status KPD [Jumlah] Anggota Diubah ke ‘Setuju Diurus Kolektif’”.

Hasil: Seluruh anggota tersebut kini berstatus setuju_kolektif dan langsung tercatat di antrean DPP Pusat untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI.


Alur 2: Memeriksa dan Melengkapi Anggota yang Datanya Belum Lengkap

Section titled “Alur 2: Memeriksa dan Melengkapi Anggota yang Datanya Belum Lengkap”

Jika ada anggota yang ingin dibuatkan KPD namun alamat atau NIK-nya masih belum lengkap di sistem:

  1. Pada menu “Daftar Anggota Aktif”, buka kembali kotak kombo “Filter Status KPD”.
  2. Pilih opsi: “⚠️ Perlu Dilengkapi (Syarat KPD Kurang)”, lalu tekan Enter.
  3. Sistem akan menyaring daftar anggota yang datanya belum lengkap.
  4. Di tabel data, navigasikan baris demi baris menggunakan navigasi tabel pembaca layar (tekan tombol T untuk melompat ke tabel, lalu panah bawah).
  5. Pada anggota terkait, pembaca layar akan membacakan bagian mana yang masih kurang, contoh:
    “Syarat KPD Kolektif belum lengkap: Kecamatan, Alamat Kampung/Jalan”.
  6. Tekan tombol Tab pada baris tersebut hingga menemukan tautan atau tombol:
    “Edit Profil” (label suara: “Edit data dan status anggota [Nama Anggota]”), lalu tekan Enter.
  7. Lengkapi isian formulir alamat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, serta Jalan/RT/RW).
  8. Pada bagian pilihan Status KPD di dalam formulir, Anda dapat langsung memilih opsi radio:
    “Ikut Kolektif PERTUNI”.
  9. Tekan tombol “Simpan Perubahan Data”. Data anggota akan otomatis berpindah ke kelompok siap kolektif.

E. Ekspor Rekapitulasi Format Resmi Kemensos (Excel)

Section titled “E. Ekspor Rekapitulasi Format Resmi Kemensos (Excel)”

Apabila pengurus Cabang (DPC) atau Daerah (DPD) memerlukan salinan berkas pengajuan KPD untuk arsip lokal atau koordinasi dengan Dinas Sosial setempat:

  1. Masuk ke menu “Daftar Anggota Aktif” (/dashboard/members).
  2. Tekan tombol Tab atau cari tombol berlabel “Ekspor KPD” (URL langsung: /dashboard/members/export-kpd).
  3. Tekan tombol Enter.
  4. Sistem akan secara otomatis mengunduh dokumen Excel (.xlsx) dengan kolom yang sudah sesuai 100% dengan format baku pendaftaran KPD Kementerian Sosial RI.

F. Korelasi dengan Persetujuan Mandiri Anggota di Portal

Section titled “F. Korelasi dengan Persetujuan Mandiri Anggota di Portal”

Sistem KTAP Digital NG menyediakan fitur persetujuan mandiri bagi anggota di ponsel pintar masing-masing:

  • Ketika anggota masuk ke Portal Mandiri Anggota di https://kta.pertuni.or.id/login, mereka akan disapa oleh kartu informasi KPD.
  • Jika anggota memilih “Ya, Saya Setuju (Diurus Kolektif oleh Pertuni)”, data anggota tersebut akan langsung otomatis diberi tanda setuju_kolektif di dasbor cabang.
  • Admin cabang dapat memantau respon anggota secara berkala tanpa harus menanyakan satu per satu.

G. Ringkasan Pintasan Tombol Keyboard (Quick Reference)

Section titled “G. Ringkasan Pintasan Tombol Keyboard (Quick Reference)”

Bagi administrator tunanetra pengguna pembaca layar (NVDA atau JAWS), gunakan tombol pintas berikut di halaman Daftar Anggota:

Tombol PintasFungsi di Halaman Anggota
HMelompat antarseksi judul panduan dan judul tabel data.
FMelompat langsung ke formulir pencarian dan kotak kombo Filter Status KPD.
Alt + Panah BawahMembuka daftar pilihan pada kotak kombo Filter Status KPD.
XMelompat antarkotak centang (checkbox) untuk memilih anggota.
SpasiMencentang atau membatalkan pilihan pada kotak centang anggota.
BMelompat ke tombol perintah eksekusi (seperti “Setuju Diurus Kolektif” atau “Ekspor KPD”).
TMelompat langsung ke tabel utama daftar anggota aktif.